Sabtu, 24 Januari 2015

Poldasu Siapkan Timsus Pemeriksaan Kapolres Batubara

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Helfi Assegaf di Medan,Sabtu (24/1/2015),mengatakan Poldasu akan menyiapkan tim inspektorat khusus untuk memeriksa kasus dugaan pemerasan yang dituduhkan kepada Kapolres Batubara AKBP JP Sinaga guna memeriksa kasus tersebut secara internal.

Menurut informasi yang dihimpun Tim Irsus tersebut terdiri dari gabungan sejumlah satker Poldasu mulai dari Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam),Direktorat Reskrim Umum,Direktorat Intelijen dan Keamanan,dan Satuan Brimob.

Sehingga jika ada indikasi mengarah ke penyimpangan yang dilakukan Kapolres Batubara AKBP JP Sinaga,maka kasus dugaan pemerasan itu direkomendasikan ke Bidang Propam untuk penyidikan lebih lanjut.akan tetapi Polda belum menentukan jadwal penurunan tim tersebut.

Menurut keterangan Helfi,pihaknya harus mendapatkan bukti awal yang mencukupi sebelum menindak lanjuti laporan kasus dugaan pemerasan yang dilakukan salah seorang pengusaha di Kabupaten Batubara itu.

Hanya saja kepolisian baru mendapatkan satu alat bukti berupa pengaduan pengusaha tersebut sehingga harus mencari alat bukti lain.andai kata pengusaha tersebut mengajukan rekaman,kepolisian harus memeriksa lagi rekaman tersebut untuk membuktikan kebenaran dan keasliannya.oleh ahli IT,sehingga penyidik harus mencari saksi pendukung,ucap mantan Kapolres Balangan tersebut.

Berdasarkan pernyataan salah seorang pengusaha di Kabupaten Batubara Mahmuddin melaporkan Kapolres Batubara AKBP JP Sinaga atas tudingan pemerasan yang tercantum dalam surat dengan Nomor.oSTPL/117/IX/2014 Bid Propam.dikarenakan pemerasan itu berawal ketika ingin meminta kembali mobilnya dengan nomor polisi BK.2429.RK yang dipinjam personel Polres Batubara dalam menjalankan tugas.(david).
Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!

Kasus Dugaan Korupsi Alkes Poldasu Akan Periksa Zulkifli Efendi Siregar (ZES) Sebagai Tersangka

Zulkifli Efendi Siregar (ZES) selaku anggota Banggar DPRDSU dan saat juga sebagai Wakil Ketua DPRD Sumut yang telah ditetapkan sebagai tersangka setelah Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Poldasu melakukan gelar perkara akhirnya memasuki babak baru dan akan dipanggil untuk dilakukan pemeriksaan dengan status tersangka kasus dugaan korupsi Alat Kesehatan (Alkes) dan Keluarga Berencana (KB) di Sumut.

Kabid Humas Poldasu Kombes Pol Helfi Assegaf SH, SIK melalui Kasubbid Penmas AKBP MP Nainggolan yang ditemui wartawan diruangan kerjanya, kemari menyebutkan bahwa Subdit III Tipikor Poldasu masih komit untuk memberantas kasus korupsi yang telah dilaporkan ke Poldasu.

Mantan Kapolres Nias Selatan ini juga menanggapi bahwa kasus dugaan korupsi Alkes
yang sudah bertahun-tahun tidak tuntas penyelesaiannya,sebut Perwira yang menyandang dua melati emas dipundaknya ini menyebut bahwa sampai saat ini pihaknya sudah memeriksa 11 orang saksi dan dari 11 saksi yang diperiksa 3 orang saksi baru saja diperiksa oleh kepolisian.

"Jadi kata MP Nainggolan jumlah saksi yang telah diperiksa saat ini sebanyak 11 orang, dan kemarin sudah datang 3 orang saksi lagi, untuk itu penyidik masih melengkapi keterangan saksi" Ujar MP

Saat wartawan menanyakan kapan ZES akan diperiksa sebagai tersangka lantas mantan Kapolres Nias ini mengaku setelah rampung pemeriksaan seluruh saksi lantas Wakil Ketua DPRDSU tersebut itu akan diperiksa. "Setelah lengkap keterangan saksi-saksi maka nanti Zulkarnain Efendi Siregar akan diperiksa" Ujar MP Nainggolan mengakhiri.

Sebelumnya Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Poldasu mengaku masih terus memeriksa
saksi-saksi terkait kasus dugaan korupsi alat Kesehatan (Alkes) dan Keluarga Berencana (KB) di Sumut dikarenakan penyidik berkeingin calon Tersangka yakni Zulkifli Efendi Siregar (ZES) tidak dapat mengelak dan mengakui perbuatannya.

"Kita masih terus kumpul pulbaket, sebelum memeriksa ZES" Ujar Kasubbid Penerangan Masyarakat (Penmas) Bidang Humas Poldasu AKBP MP Nainggolan saat ditemui wartawan di Gedung Humas Poldasu.

Sedangkan Kabid Humas Poldasu Kombes Pol Helfi Assegaf yang ditanyai wartawan terkait tidak ditahannya ZES setelah hasil gelar perkara ditetapkan dengan status tersangka lantas Helfi Menjawab bahwa belum dilakukannya penahanan terhadap ZES dikarenakan, penyidik saat ini masih konsentrasi untuk menyelesaikan pemberkasan tersangka, sebelum memutuskan perihal penahanan terhadap tersangka.

Sedangkan menurut praktisi hukum Julhery Sinaga SH yang dimintai komentarnya terkait kasus korupsi tersebut juga mengatakan bahwa dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) merupakan kasus dengan skala prioritas. Untuk itu, penyidik berkewajiban memprioritaskan penuntasan penanganan kasus korupsi yang diduga dilakukan ZES.

Menurutnya, apabila penyidik tidak segera menuntaskan kasus itu, diharapkan KPK dapat mengambil alih penyidikan kasus tersebut.Dijelaskan, penyidik harus melakukan penahanan terhadap tersangka, dengan tujuan menimbulkan efek jera bagi calon pelaku lain. Ditegaskan, penyidik dapat dianggap melanggar hak azasi manusia apabila tidak menahan tersangka ZES, padahal sebelumnya penyidik Tipikor telah menahan sejumlah tersangka lainnya dalam kasus yang sama. Selain itu, hal itu dapat menimbulkan opini negatif di masyarakat, serta dugaan adanya permainan dalam penyidikan kasus itu.

"Penyidik dapat dianggap melanggar HAM apabila tidak menahan tersangka ZES, sementara sebelumnya penyidik telah menahan sejumlah tersangka lainnya dalam kasus yang sama. Selain itu, tak ditahannya tersangka ZES dapat menimbulkan opini negatif di masyarakat serta dugaan adanya permainan dalam kasus itu," tegasnya.

Sebelumnya, Poldasu juga telah didesak segera menangkap Zulkifli Efendi Siregar (ZES) yang telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) dan Keluarga Berencana (KB) di Kabupaten Toba Samosir (Tobasa). Desakan itu disampaikan massa Aliansi Mahasiswa Masyarakat Pemantau Penegakan Hukum Sumut dalam aksi unjuk rasa di Mapoldasu, Selasa (9/12)lalu.

Selain itu, massa meminta Kapoldasu Irjen Pol Eko Hadi Sutedjo lebih serius dan tegas mengusut kasus korupsi Alkes Kabupaten Tobasa, yang diduga melibatkan Zulkifli Efendi Siregar dan anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sumut lainnya. Massa berharap, Poldasu tidak tebang pilih dalam melakukan penegakan hukum di Sumut.

Disebutkan, terkait kasus dugaan korupsi Alkes di Sumut, penyidik Poldasu juga telah memeriksa mantan Ketua DPRD Sumut Saleh Bangun, Wakil Ketua Banggar DPRD Sumut Kamaluddin Harahap, M Affan dan anggota Banggar Budiman Nadapdap

Senin, 27 Oktober 2014

DAN LANUD EKSEKUSI RUMAH DINAS TNI AU DI SARI REJO

 
 Kolonel Pnb Surya Chandra Siahaan bertemu
Eldin walikota medan

Komandan Pangkalan Angkatan Udara (Danlanud) Soewondo, Kolonel Pnb Surya Chandra Siahaan menanggapi keberatan warga yang tak rela digusur, dari rumah dinas TNI AU di Jalan Karang Sari I, Karang Sari II dan Antariksa/Pemancar Kel. Sari Rejo Kec. Medan Polonia. Dijelaskannya, bahwa sebelum dilakukan eksekusi pihaknya sudah melalui beberapa pertimbangan.
“Kami sudah mencari tahu sebelumnya, bahwa rumah-rumah yang kami tarik pemiliknya ada rumahnya di luar. Nggak mungkin kami setega itu. Kami sudah cek Mohd Riduan ada rumahnya di daerah Deli Serdang, cuma di tempati anaknya. Barangnya kan kita bawa semua ke sana,” jelas Surya Chandra.
Eksekusi yang dilakukan diterangkannya, untuk mengakomodir seluruh personel yang belum memiliki rumah dinas. Bahkan ada yang sudah 19 tahun bekerja belum memiliki rumah. “Rumah itu tidak akan jatuh ke pihak ketiga. Kami pastikan itu,” tukasnya sembari menampik munculnya isu kalau tanah kompleks akan dibangun perumah mewah.
Pihaknya berencana akan melakukan pengosongan terhadap 100 rumah dinas dan sudah belasan rumah berpindah tangan. Surya juga mengatakan bahwa ada kompensasi yang diberikan kepada penghuni lama. Namun, yang terjadi pada Mohd Riduan kemarin, disebutkan lantaran Riduan meminta dana kompensasi sebesar Rp300 juta.
“Mau uang darimana Rp 300 juta. Ada belasan penghuni lama yang sadar untuk pindah menerima kompensasi uang dari penghuni baru. Namun, nilainya tidak sampai ratusan juta. Ada Rp 8 juta ada Rp 30 juta,” ungkapnya.
Surya juga menegaskan bahwa pihaknya sudah memenangkan kasus tanah tersebut di Mahkamah Konstitusi. “Itu lah, mereka tidak update. Kita yang menang,” jelasnya.
MENGADU KE LBH
Sementara itu, puluhan warga yang menghuni rumah dinas TNI AU di Jalan Karang Sari I, mendatangi kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan untuk mengadukan penggusuran dan pengosongan paksa rumah dinas yang dilakukan pihak TNI AU, Rabu (22/10) kemarin.
Menurut Bayu Sukoco selaku Perwakilaan warga Komplek TNI AU, mengatakan kekecewaannya lantaran pada saat dilakukan eksekusi, di salah satu rumah warga ada kemalangan, namun pihak TNI AU masih tetap melakukan pengosongan paksa.
“Kemarin ada warga disana yang meninggal, dan kami meminta waktu 1 hari untuk menunda karena kemalangan, tetapi pihak TNI tidak menggubrisnya dan masih tetap melakukan pengosongan,” katanya.
Alasan warga untuk meminta perlindungan hukum atas tindakan pihak TNI yang dianggap sudah semena-mena. “Tujuan kami kemari meminta perlindungaan hukum atas tindakan semena-mena yang dilakukan oleh pihak TNI AU Pangkalan Soewondo Medan terhadap warga purnawirawan Karang Sari Medan atas pengosongan rumah dinas secara paksa yang sudah ditempati 30-40 tahun terakhir,” ungkapnya.
Sebelum dilakukan eksekusi, dirinya mengaku kalau warga sudah ada menerima surat untuk pengosongan sebanyak 3 kali. “Untuk 107 purnawirawan sudah menerima peringatan pertama 7 Agustus, tentang penertiban rumah. Terus 29 September, dan 18 Oktober, penertiban ketiga,” terangnya.
Namun walaupun begitu dirinya mengatakan kalau memiliki moratorium dari Hankam.
Adanya moratorium dari Hankam, hibah Kesultanan Deli 2001 dan sudah di notaris di PN Medan,” terangnya.
Menanggapi laporan itu, Koordinator Bantuan Hukum, Ismail Hasan Koto,SH, mengecam pengusiran terhadap para purnawirawan Komplek TNI AU yang tidak mencerminkan keadilan bagi masyarakat.
“Kami sangat menyesalkan atas pengusiran terhadap para purnawirawan dan kami kualifisir adalah perbuatan illegal dan melanggar azas keadilan yang digaungkan dalam sila ke-V, bahwa setiap rakyat berhak mendapatkan keadilan,” jelasnya.
Kemudian dirinya juga mengatakan kalau keadilan ini mengacu terhadap UU No. 39 Tahun 1999, sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 4, pasal 8 dan Pasal 36 ayat 2. “Bahwa dalam pasal-pasal tersebut adanya hak-hak yang tidak boleh dirampas dengan sewenang-wenang, dan HAM adalah terutama menjadi tanggung jawab pemerintah,” terangnya.
Lanjutnya kalau pihaknya terlebih dahulu akan melakukan investigasi
“Kita akan melakukan investigasi dulu kemudian membuat pengaduan ke Komisi HAM, Panglima TNI, DPR RI, dan Presiden RI menuntut responnya dalam massa 100 hari kerjanya atas tindakaan arogansi aparat militer,” jelasnya.
Sebelumnya, ratusan personil dari TNI AU melakukan pengosongan paksa rumah-rumah dinas di Komplek milik Pangkalan TNI Angkatan Udara (Lanud) Soewondo Medan. Dalam pengosongan paksa tersebut, salah satu rumah warga milik M. Ridwan berhasil dieksekusi walaupun mendapatkan perlawanan warga sekitar.

Rabu, 08 Oktober 2014

Gudang Pengoplosan Gas di Polonia Digrebek

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Poldasu menggerebek sebuah rumah di Jalan Teratai, Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Polonia. Penggerebekan ini dilakukan karena rumah itu dijadikan lokasi pemindahan isi tabung gas 3 kg bersubsidi ke tabung gas 12 kg.

 
“Dari aktivitas ilegal tersebut pengelola pangkalan itu mendapatkan keuntungan Rp 50 ribu pertabungnya,” kata Kabid Humas Poldasu, AKBP Helfi Assegaf, Rabu (8/10/2014).
Dari penggerebekan itu, pihakanya mengamnakan barang bukti 63 tabung gas 3 kg, 48 tabung gas 3 kg kosong, 12 tabung berisi 12 kg,18 tabung gas 12 kg kosong, 6 regulator (selang), 1 timbangan dan 1 lembar kartu pangkalan elpiji 3 kg dengan nomor registrasi : 238/-/DPC-SUMUT/II/2014 dengan nama pangkalan Gultom Gas dengan pemilik pangkalan atas nama Nuranita Gultom.
“Pemilik pangkalan melanggar pasal 62 ayat 1 UU RI No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan pasal 480 ayat 1 (e), 2 (e) dan pasal 55, 56 KUHPidana ancaman hukuman 5 tahun penjara. Namun kita tidak melakukan penahanan terhadap pemilik pangkalan karena kooperatif dan penahanan adalah kewenangan penyidik,” kata Helfi.
Dikatakannya, praktik pemindahan isi tabung gas bersubsidi ke nonsubsidi tersebut telah berlangsung selama 7 bulan. Kepolisian melakukan penggerebekan setelah mengamati kegiatan mencurigakan di pangkalan gas elpiji itu selama beberapa pekan.
“Anggota kita menemukan dua orang pekerja sedang melakukan pemindahan isi tabung gas elpiji atas nama saudara ST dan AS,” jelasnya.
Disinggung tentang adanya indikasi permainan spekulan terhadap kelangkaan gas bersubsudi 3 kg di Medan, Helfi menyatakan akan melakukan penyelidikan.
Ia juga menghimbau kepada masyarakat untuk memberikan informasi jika menemukan aktivitas mencurigakan yang dilakukan distributor gas. “Kita akan selidiki spekulan. Kalau memang ada, akan kita tindak tegas. Tapi kitajuga meminta bantuan masyarakat untuk memberikan informasi adanya praktik ilegal pengusaha gas. Saat ini kita telah mengamankan barang bukti ke Stasiun Pengisian Bahan Bakar Elpigi,” jelasnya. (ucup/B)

Selasa, 07 Oktober 2014

Pembagunan proyek PT Mega City Diduga Langar aturan

 
Terkait pembangunan Proyek Mega City di Jalan Besar Tembung Bandar Kalipah Kecamatan Percut Sei Tuan tampaknya Pemerintah Deli Serdang yakni Bupati Ashari Tambunan sepertinya melakukan pembiaran dan tutup mata,Sumbat Telinga,dan Tutup Mulut pasalnya pembangunan Proyek tersebut serat dengan KKN dan tidak mensejahterakan Masyarakat sekitarnya.
Hal ini di katakan Aktifis Ketua LSM Masyarakat Anti Korupsi (MARAK) Deli Kabupaten Serdang berinisial. Abdul ajis Nas SS Kepada Media Sang Merah Putih Onlines.Com,Sabtu (4/10/2014) siang di Tembung,bahwa menurutnya pembangunan Proyek Mega City jelas telah merungikan Masyarakat Deli Serdang karana jalan yang selama ini bisa di lalui Masyarakat kini tidak dapat di lalui karna tertutup oleh pembangun Proyek Mega City.

Bahkan Aktifis LSM Marak sangat menyesalkan sikap pemerintah Deli Serdang yang telah di pilih oleh Masyarat untuk menduduki jabatan orang no satu di Kabupaten Deli Serdang seolah-olah menutup mata,menyumbat telinga,dan merapatkan mulutnya,apakah pimpinan seperti itu yang diharapkan Masyarakat,membiarkan masyarakatnya dalam kesulitan tidak dapat melewati jalan yang selama ini mudah di lalui dan saat ini tidak bisa lagi di lalui lagi,"Jelasnya

Selain itu,Proyek tersebut Menurut apa yang kita telusuri bersama Masyarakat jelas mengadung unsur kolusi, untuk lebih jelasnya diProyek teesebut telah ditemukan data bahwa jalan masyarakat yang biasa dilalui kini tertutup,dan Proyek tersebut tidak memiliki Amdal serta IMBnya tidak jelas,bahkan yang lebih parahnya lagi bibir sungai dibeton hinga mengecil. dan semua ini untuk kedepannya akan menjadi presiden buruk terhadap lingkungan masyarakat disekitarnya,"ujarnya

Dan kami atas nama Masyarakat meminta kepada Bapak bupati Deli Serdang jangan menutup mata,"bukankah Bapak mempunyai mata,mempunyai telinga,mempunyai mulit" sehingga bapak melakukan pembiaran dilaksanakannya pembangunan Proyek ini.dan kami rasa bapak selaku Bupati,yang dipilih oleh Masyarat Deli Serdang dapat berfikir dampak yang dapat di alami masyarakat Deli Serdang kedepannya.dengan pembangunan yang dilaksanakan oleh PT Mega City yang mana diduga melangar daerah aliran sungai (FAS)

Atas Nama Masyakarat kami LSM Masyarakat Anti Korupsi (MARAK) Deli Kabupaten Serdang
Meminta aparat terkait dan penegak hukum yang berada disekitar lokasi agar mengambil tindakan hukum tegas ujar abdul ajis nas sembari menambahkan bahwa Proyek tersebut Diduga telah teerjadi kolusi antara PT Mega City dengan aparatur pemerintah

Lanjutnya, Yang mana Proyek tersebut telah melangar UU No 28 tahun 1999 tentang penyelengara negara yang bersih terbebas dari korupsi,kolusi dan nepotisme tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau kooporasi ,yang menyalah gunakan wewenang dan kesempatan dan sarana yang ada padanya arena jabatan atau kedudukan yang dapat merugika keuangan negara atau perekonomian negara sesuai undang undang no 20 tahun 2001 yang mana setiap orang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu koorporasi menyalahgunakan wewenang kesempatan atau sarana yang ada pada dirinya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara . Undang undang no18 tentang jasa kontruksi,"bebernya

Dengan Ini Masyarakat melalui LSM MARAK dengan tegas mendesak kepada PT Mega City agar segera mungkin melakukan klarifikasi agar masalah ini jelas, masyarakat dan publik tanpa ada yang ditutup-tutupi dan kami juga mendesak kepada pihak yang memiliki kapasitas serta kompetensi dalam hal ini agar dapat berlaku adil dan bijaksan menyikapi permasalah ini ," pungkas Abdul Ajis Nas (BAR/Admin)





Sabtu, 15 Februari 2014

Anak Kadis TRTB Sampurno Pohan Calo Perizinan Dikota Medan


 

Banyaknya bangunan centang prenang di Kota Medan karena adanya salah kaprah perizinan yang dilakukan oknum dinas itu sendiri .
Calo perizinan sengaja berkeliatan dikantor TRTB akibat adanya KKN sengaja dipelihara oleh oknum petinggi disana.
 
Seperti bangunan dijalan dijalan Alfaka no 2/ jalan Ampera medan bangunan ruko sebanyak enam pintu tiga tingkat izinyz hanya satu jenisnya kantor tepatnya dikelurahan glugur darat II Tertanggal 20 November 2013 atas nama H Chaidir Bachtiar Siregar dengan No IMB /644.4/2052

Menurut keterangan penjaga bangunan yang namanya tidak mau diketahui identitasnya bangunan tersebut izinya diurus oleh anak kadis TRTB Sampurno bernama Fahri .

Hasil penilainya wartawan media ini sekarang banguna yang berizin kantor tersebut bangunanya sudah mencapai delapan puluh persen .Yang heranya sekarang diblakang bangunan tersebut dibangun kos-kosan yang izinya termasuk satu dengan izin kantor didepanya

Sangat diharapkan Plt Walikota Medan Bapak Eldin mengintrol para aparatnya yang melakukan korupsi di dinasnya      

Jumat, 15 Maret 2013

Lagi-lagi Kejatisu SP3 dugaan korupsi di RS Pirngadi

 

Berulang-ulang kali Penyidik Kejaksaan Tinggi melakukan Sp3 dimulai dari korupsi mantan walikota Medan H.Abdillah AKMBA,Teruna sinulinga  Ketua  Koperasi Nuansa Baru atas areal Kebun Limau Mungkur serta korupsi walikota medan H. Rahudman Harahapdan  akhirnya  menghentikan dugaan korupsi pada pengadaan Sistem Informasi Rumah Sakit (SIR) Pirngadi Medan dengan menerbitkan SP3 (Surat Penghentian Penyidikan Korupsi) sesuai surat nomor Print- 2/N.2/Fd.1/02/2013 tertanggal 22 Februari 2013.

Kajati Sumut, Noor Rachmad membenarkan hal itu. "Tidak ditemukan dugaan korupsinya. Sudah dihentikan. Lho, sudah SP3. Setelah diekspose, ternyata tidak ada benang merah antara hasil uji teknis dari pihak IT USU dengan temuan BPKP Sumut. Apalagi tidak bisa dibuktikan bahwa ada kerugian negara dalam perkara itu. Memang ada temuan dari BPKP, tetapi tidak bisa menunjukkan dengan jelas perkara korupsi. Jadi tidak nyambung," ujarnya.