Banyaknya
bangunan centang prenang di Kota Medan karena adanya salah kaprah perizinan
yang dilakukan oknum dinas itu sendiri .
Calo perizinan
sengaja berkeliatan dikantor TRTB akibat adanya KKN sengaja dipelihara oleh
oknum petinggi disana.
Seperti
bangunan dijalan dijalan Alfaka no 2/ jalan Ampera medan bangunan ruko sebanyak
enam pintu tiga tingkat izinyz hanya satu jenisnya kantor tepatnya dikelurahan
glugur darat II Tertanggal 20 November 2013 atas nama H Chaidir Bachtiar
Siregar dengan No IMB /644.4/2052
Menurut
keterangan penjaga bangunan yang namanya tidak mau diketahui identitasnya
bangunan tersebut izinya diurus oleh anak kadis TRTB Sampurno bernama Fahri .
Hasil
penilainya wartawan media ini sekarang banguna yang berizin kantor tersebut bangunanya
sudah mencapai delapan puluh persen .Yang heranya sekarang diblakang bangunan
tersebut dibangun kos-kosan yang izinya termasuk satu dengan izin kantor
didepanya
Sangat
diharapkan Plt Walikota Medan Bapak Eldin mengintrol para aparatnya yang melakukan
korupsi di dinasnya