Kamis, 29 Desember 2011

Gunawan Susanto Mafia Tanah Bagan Deli


Gunawan Susanto Mafia Tanah Bagan Deli dan Lim Sui Giok sampai hari ini menghilang alias DPO (Daptar Pencaharian Orang) disinyalir memalsukan data-data sehingga rakyat yang sudah menduduki lahan tersebut sejak puluhan tahun lalu terancam tergusur.

Banyak pihak yang terlibat dalam dugaan memalsukan data untuk menerbitkan alas hak atau sertifikat yang dimiliki Gunawan Susanto melalui SHM 76/2011.kata Khairuddin Nasution salah seorang warga Medan Deli Padahal jelas riwayat ataupun kronologis SHM 76/2011 terbit berdasarkan surat terdahulu yaitu SHM 198 dan SHM 199. "Dari kronologisnya, wilayah ataupun lokasi lahan yang disebutkan berbeda, pada SHM terdahulu lahan miliki Gunawan Susatano adalah di Kelurahan Pekan Labuhan tetapi pada SHM 76/2011 kenapa disebutkan di Bagan Deli sehingga dengan seenaknya Gunawan Susanto mau mengusir rakyat. Ya jelas rakyat keberatan dan protes sehingga demo besar-besaran,


Padahal menurut sejarahnya lanjut Kadin, Bagan Deli sudah ada sejak dulu. Yaitu sekira tahun 1910, Bagan Deli yang meruapakan satu kawasan atau kampung sudah banyak warganya dan sudah ada sekira 140 rumah sehingga oleh pihak Kesultanan Deli diangkatlah penghulu pertama untuk memimpin kampung tersebut yaitu H Awal. "Dialah Penghulu Pertama di Bagan Deli," jelas Kadin.

Dari mana jalannya seorang Gunawan Susato bisa mengklaim lahan seluas ± 13 hektar di Bagan Deli itu miliki dia berdasarkan SHM 76/2011, padahal ratusan warga yang menduduki lahan tersebut dim Lingkungan 5,6,7,10,14 dan 15 sejak puluhan tahun lalu sudah memiliki surat-surat diantaranya ada yang memiliki surat camat bahkan sertifikat Prona 1983 yang dikeluarkan pemerintah melalui BPN.

"Kan heran juga kita, kok BPN tiba-tiba bisa menerbitkan sertifikat baru lagi atas lahan yang sebelumnya sudah ada pronanya. Kita sinyalir persoalan ini palsu dan ada data-data yang dipalsukan," jelas dia lagi. Terhadap lahan yang sesungguhnya milik Gunawan Susanto seperti yang disebutkan dalam SHM 198 dan 199 adalah lahan yang berada di Kelurahan Pekan Labuhan.

Oleh ayahnya Gunawan Susanto, Asiong, ketika itu lahan tersebut digunakan untuk lahan tambak ikan dengan status tanah kosong yang luasnya sekira 7,2 hektar. "ketika saya dan Mujiran Susanto menjadi pekerja membuat jembatan di lokasi lahan tersebut. Jadi lokasi lahan yang diklaim Gunawan Susanto sesungguhnya bukanlah lokasi lahan yang ada perumahan penduduknya," jelas kadin lagi. Untuk itu ia berharap kepada aparat penegak hukum dan instansi terkait lainnya, jangan merugikan dan menyengsarakan rakyat.

Periksa surat-suratnya dan siapa sesungguhnnya yang memiliki lahan seperti yang dimaksud Gunawan Susanto itu. "Kita berharap aparat berdiri netral dan jangan berpihak kepada pelapor, karena samapi saat ini sudah banyak warga yang dimintai keterangan menjadi saksi dan diarahkan unutk menjadi tersangka. Rakyat bingung dan rakyat siapa yang membelanya. Sementara rakyat sudah lama menghuni lahan tersebut, kenap yang baru-baru dan mengaku memiliki dengan surat yang diduga rekayasa serta palsu, kok malah didengar laporannya,"

Tidak ada komentar:

Posting Komentar