Setelah PT Pelindo harus angkat kaki dari Belawan menyerahkan tanah tersebut kepada Hafizam. Surat Sertifikat HPL No 1 Desa Belawan I atas nama PT Pelindo I dinyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum Direktur Utama Pelindo I Alfred Natsir bersama General Manager (GM) PT Pelindo Cabang Belawan, Ir Syahputra Sembiring, pada rapat dengar pendapat dengan Komisi C DPRD Sumut, Rabu (13/06/2012) yang dipimpin Ketua Komisi C DPRDSU Marasal Hutasoit didampingiWakil Ketua Pasiruddin Daulay dan sejumlah anggota diantaranya, Muslim Simbolon dari Fraksi PAN, Mulkan Ritonga dari Fraksi Partai Golkar, dan Ramli dari Fraksi Partai Demokrat
Ditinjau DLKR dan DLKP tersebut PT Pelindo 1 telah diterbitkan sertifikat Hak Pakai Lahan (HPL) oleh Badan Pertanahan Nasional sebagai landasan penguasaan dan pengelolaan tanah pelabuhan.Untuk operasional Pelindo I seluas kurang lebih 10 hektare. Yaitu lahan yang dikenal dengan pantai anjing. Gugatan dilakukan oleh Hafizam yang mengaku keturunan kesultanan deli.
Menurut Direktur Utama Pelindo I Alfred Natsir Landasan hukum gugatan sangat lemah hanya fotocopy grand sultan No 1709 tahun 1917. Yang anehnya dalam sidang di PN Medan , surat asli grand sultan tidak pernah dihadirkan. dan Pengadilan Negeri Medan malah memenangkan Hafizam.
Dalam rapat dengar pendapat tersebut Alfred Nasir minta dan mengharapkan dukungan dari DPRD Sumut agar ikut menjaga dan mempertahankan aset-aset yang dimiliki perusahaan yang juga adalah aset negara yang besar manfaatnya untuk rakyat sumatera utara (Barat)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar