Senin, 23 Januari 2017

Ada Uang Sirup Pada Kasus Dugaan Suap Interpelasi

Jantogu Damanik saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan Gatot Pujo Nugroho terkait dugaan suap DPRD Sumut senilai Rp 61 miliar di Ruang Cakra I Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (5/1/2016).

“Kalau uang ketok saya tidak pernah terima, tapi cuma dikasih uang sirup, Yang Mulia. Uang sirup ini dikasi oleh Indra Alamsyah sebesar Rp 2,5 juta,” sebut Jantogu Damanik di hadapan majelis hakim yang diketui Didik Setyo Handono.
Uang sirup, lanjutnya, diberikan menjelang perayaan Hari Idul Fitri 2015 silam. Yang ia tahu, dana uang sirup yang disodorkan Indra Alamsyah berasal dari keuangan Pemprov Sumut.
Kasus Suap Gatot
“Saya tahu kalau uangnya kata Pak Indra dari Pemprov Sumut. Saya terima 2015 menjelang lebaran. Yang lain saya tidak terima. Kalau (anggota DPRD) yang lain ada terima, saya gak bisa pastikan,” ujar Jantogu.
Ditanyakan hakim lebih lanjut, Jantogu mengaku, uang sirup tak ia gunakan. Malahan, uang sirup diberikan ke supir pribadinya.
“Saya gak gunakan uang sirup itu, Yang Mulia. Saya serahkan ke supir saya semuanya Rp 2,5 juta. Biar dibagikan sama keluarganya di Simalungun sana,” ucap anggota DPRD Sumut periode 2014-2019 ini.
Mendengar adanya istilah uang sirup, Gatot yang duduk di sisi kanan Jantogu kelihatan tersenyum. Gatot yang didampingi dua penasihat hukumnya juga tampak tersenyum kecil.

Proses Tender di BWSS II melangar ketentuan tender

 Hasil gambar untuk IRIGASI SUMUT
Medan (CST)
Puluhan rekanan yang mengikuti tender paket pekerjaan di Balai Wilayah Sungai Sumatera (BWSS) II Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tahun anggaran 2017 mendesak agar tender yang sedang berjalan di BWSS II segera dibatalkan.

Pasalnya proses tender di BWSS II dinilai melanggar ketentuan tender sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat Atas Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Peraturan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) Nasional dan instruksi-instruksi dari Kementerian PUPR.

Rekanan menilai tender tersebut tidak transparan, dimana persyaratan tender cenderung tidak sesuai dengan substansi pekerjaan yang akan dilaksanakan. Apabila proses tender dilanjutkan dan menghasilkan pemenang tender, dikhawatirkan terjadi permasalahan dalam melaksanakan pekerjaan sehingga nantinya menyebabkan kerugian keuangan negara.

Direktur PT Kalitra Bersinar Mandiri (KBM) Rikson Sibuea ST, salah satu rekanan yang mengikuti tender di BWSS II itu mengaku telah mengirimkan surat pembatalan pelelangan kepada Kepala BWSS II dan Pokja Pengadaan Barang/Jasa Konstruksi pada Satker SNVT PJPA Sumatera II.

Pada surat itu, Rikson antara lain menyebutkan paket pekerjaan Pembangunan Jaringan Pipa Transmisi Air Baku Kabanjahe, pembangunan Intake dan Jaringan Pipa Transmisi Air Baku Panyabungan, pembangunan Jaringan Pipa Transmisi Air Baku Kota Pandan dan Rehabilitasi Sumur dan JIAT Desa Pematang Cermai Tanjung Beringin Sergai, adalah contoh dugaan telah terjadinya pelanggaran persyaratan tender.

"Kami menilai bahwa proses tender tersebut cenderung mengakibatkan kerugian negara, dimana apa yang diusulkan pada saat aanwijzing (pemberian penjelasan tender) sama sekali tidak ditanggapi. Inilah yang menguatkan kami bahwa sangat kuat indikasi telah terjadi persekongkolan yang tidak saja merugikan keuangan negara, tetapi juga kami para rekanan. Oleh karena itu kami mendesak dilakukan evaluasi ulang atau pembatalan tender," kata Rikson  kepada wartawan di Medan, Jumat (20/1).

Menurut Rikson, sub bidang yang digunakan adalah sub bidang yang sesuai dengan  pekerjaan yang ditenderkan (atau yang akan dilaksanakan). Namun setelah dokumen tender dipelajari, ternyata pekerjaannya adalah pemasangan pipa air minum dan pengolahan air minum. Itu artinya, sub bidang yang harus digunakan adalah Sub Klaisifikasi (SI008) Jasa Pelaksana Konstruksi Perpipaan Air Minum Lokal dan Sub Klasifikasi (SI002) Jasa Pelaksana Konstruksi Instalasi Pengolahan Air Minum dan Air Limbah serta Bangunan Pengolhan sampah. "Tetapi yang dipersyaratkan justru menjadi sub bidang pengeboran Sumur Air Tanah Dalam (SP008). Sementara item pekerjaan sumur sangat kecil dibanding item pekerjaan perpipaan dan bangunan," sebutnya.

Hal senada juga disampaikan rekanan yang juga peserta tender di BWSS II, Direktur PT Parsaoran Membangun Suangro Sitanggang. Surat mendesak pembatalan tender juga telah dikirimkannya, khususnya untuk paket pekerjaan pembangunan Jaringan Pipa Transmisi Air Baku Kabanjahe, pembangunan Intake dan Jaringan Pipa Transmisi Air Baku Panyabungan dan pembangunan Jaringan Pipa Transmisi Air Baku Kota Pandan.

"Bahwa kemarin juga, pada 20 Desember 2016, sudah kami layangkan sanggahan kepada Pokja atas proses tender di BWSS II khususnya pada tender paket pekerjaan yang kami ikuti karena kami menilai proses tender sarat kejanggalan. Namun sanggahan kami tidak diindahkan sehingga kamipun menyurati Kepala BWSS II dan Pokja untuk membatalkan tender," sebut Suangro.

"Padahal yang kami usulkan pada surat sanggahan kami pada aanwijzing sangat mempengaruhi dalam menyeleksi calon pelaksana pekerjaan yang sedang ditenderkan. Oleh karena itu kami minta supaya proses tender ini di evaluasi ulang atau dibatalkan sehingga menciptakan profesionalisme pelaksana pekerjaan dan tidak ada pihak-pihak yang dirugikan," sebut Suangro lagi.

Sementara itu, Kepala BWSS II Baru Panjaitan dan Ketua Pokja Baktiar Hutagaol tidak berhasil ditemui wartawan di Kantor BWSS II Jalan AH Nasution Nomor 30 Medan, Jumat (20/1), untuk keperluan konfirmasi. Ketika kedua pejabat itu dihubungi lewat telepon seluler, juga tidak bisa dikonfirmasi.  Namun sebelumnya Baktiar Hutagaol mengatakan tidak ada yang salah dalam proses tender tersebut atau ketentuaan pelaksanaannya sudah mengacu pada ketentuan pengadaan barang/jasa yang berlaku.(lona)