Kamis, 29 Desember 2011

Seribuan Warga Belawan Blokir Jalan Raya Pelabuhan


Seribuan warga Belawan dari lingkungan VII, X dan XIV, Kelurahan Bagan Deli, mengamuk begitu tahu rencana seorang pengusaha mau menggusur rumah mereka. Mereka pun memblokir Jalan Raya Pelabuhan, Belawan, Rabu (14/12). Ujungnya, aksi pemblokiran jalan ini diwarnai bentrokan antara warga dan polisi.

Tiga warga masing-masing bermarga Nainggolan, Malau, dan Purba serta dua personel polisi AKP Antoni Rajagukguk dan seorang bintara luka-luka dalam kejadian ini.

“Kami tidak mau angkat kaki di rumah kami. Tanah yang kami tempati adalah milik kami dengan surat-surat yang jelas,” teriak sejumlah warga yang melakukan protes di badan Jalan Raya Pelabuhan, Belawan.

Situasi yang memanas memaksa polisi mengembalikan ketiga warga. Saat pemulangan 3 orang itu, warga melakukan perlawanan hingga terjadilah bentrok fisik dengan polisi. Bentrokan mengakibatkan 2 oknum polisi terkena pukulan. Polisi yang kalang kabut tak mau tinggal diam dan melakukan perlawanan fisik.

Situasi yang terus memanas diwarnai warga dengan melakukan pembakaran ban di badan Jalan Raya Pelabuhan, hingga membuat akses jalan menuju Pelabuhan Belawan lumpuh total lebih dari 3 jam. Akibatnya akses keluar masuknya barang dari Pelabuhan BICT Belawan terhenti.

“Kami tak mau angkat kaki dari sini. Jangan suka-suka usir orang miskin. Emangnya ini negara kalian!” amuk seorang ibu-ibu di hadapan polisi.

“Apapun ceritanya kami tak mau pindah atau digusur dari lahan ini. Kalau mau ganti rugi jangan Rp7 juta. Untuk bangun kandang babi aaja tidak cukup. Jangan kalian pikir kami ini numpang. Kami ini punya hak di tanah ini karena kami punya surat tanah ini,” kata seorang ibu-ibu mengaku boru Purba.

Polisi yang semula panas akhirnya mengubah strategi dengan pendekatan yang lebih santun kepada ribuan warga, agar membuka akses jalan. Camat Belawan Andi Harahap pun melakukan musyawarah dengan masyarakat. Andi menyampaikan pada warga, bila belum ada keputusan atas ganti rugi maka tidak ada yang bisa menggusur warga keluar dari lahan yang mereka tempati.

Aksi protes warga awalnya berlangsung damai, tiba-tiba berubah mencekam. Pasalnya, seribuan warga yang memblokir akses jalan menuju Pelabuhan Belawan coba dibubarkan paksa oleh ratusan polisi gabungan dari Polres Belawan.

Upaya polisi membubarkan paksa aksi massa, diwarnai dengan pengamanan 3 warga, serta spanduk yang dibawa pendemo dirobek-robek. Akibatnya, emosi warga semakin tersulut. Mereka memaksa polisi memulangkan 3 warga yang diamankan.

Dampak dari aksi warga memblokir Jalan Raya Pelabuhan Belawan sebagai pintu masuk menuju Belawan International Container Terminal (BICT), membuat akses keluar masuk barang dari dermaga kontainer lumpuh selama 3 jam. Akibatnya, BICT menderita kerugian mencapai ratusan juta.

Hal itu diungkapkan Humas BICT, Suratman, yang dikonfirmasi melalui via telepon oleh Posmetro Medan (grup Sumut Pos). Ia mengatakan, akibat pemblokiran jalan, sejumlah kontainer tidak dapat diangkut. Kegiatan di BICT pun sempat terhenti selama 3 jam. “Bayangkan saja, 3 jam kita tidak melakukan kegiatan, sudah rugi ratusan juta rupiah dari proses ekspor-impor barang,” kata Suratman.

Kekecewaan juga dialami seorang sopir kontainer, Sumardi, yang tak bisa memasukkan kontainer ke BICT. Akibatnya, trayek yang mereka tempuh tak sesuai harapan. “Biasanya sehari 4 trip, tapi karena aksi ini jadi 2 trip aja. Mau makan apa kami? Sekali trip cuma Rp50 ribu kami dapat. Abang kalikan sajalah,” keluhnya dari dalam mobilnya

Gunawan Susanto Mafia Tanah Bagan Deli


Gunawan Susanto Mafia Tanah Bagan Deli dan Lim Sui Giok sampai hari ini menghilang alias DPO (Daptar Pencaharian Orang) disinyalir memalsukan data-data sehingga rakyat yang sudah menduduki lahan tersebut sejak puluhan tahun lalu terancam tergusur.

Banyak pihak yang terlibat dalam dugaan memalsukan data untuk menerbitkan alas hak atau sertifikat yang dimiliki Gunawan Susanto melalui SHM 76/2011.kata Khairuddin Nasution salah seorang warga Medan Deli Padahal jelas riwayat ataupun kronologis SHM 76/2011 terbit berdasarkan surat terdahulu yaitu SHM 198 dan SHM 199. "Dari kronologisnya, wilayah ataupun lokasi lahan yang disebutkan berbeda, pada SHM terdahulu lahan miliki Gunawan Susatano adalah di Kelurahan Pekan Labuhan tetapi pada SHM 76/2011 kenapa disebutkan di Bagan Deli sehingga dengan seenaknya Gunawan Susanto mau mengusir rakyat. Ya jelas rakyat keberatan dan protes sehingga demo besar-besaran,


Padahal menurut sejarahnya lanjut Kadin, Bagan Deli sudah ada sejak dulu. Yaitu sekira tahun 1910, Bagan Deli yang meruapakan satu kawasan atau kampung sudah banyak warganya dan sudah ada sekira 140 rumah sehingga oleh pihak Kesultanan Deli diangkatlah penghulu pertama untuk memimpin kampung tersebut yaitu H Awal. "Dialah Penghulu Pertama di Bagan Deli," jelas Kadin.

Dari mana jalannya seorang Gunawan Susato bisa mengklaim lahan seluas ± 13 hektar di Bagan Deli itu miliki dia berdasarkan SHM 76/2011, padahal ratusan warga yang menduduki lahan tersebut dim Lingkungan 5,6,7,10,14 dan 15 sejak puluhan tahun lalu sudah memiliki surat-surat diantaranya ada yang memiliki surat camat bahkan sertifikat Prona 1983 yang dikeluarkan pemerintah melalui BPN.

"Kan heran juga kita, kok BPN tiba-tiba bisa menerbitkan sertifikat baru lagi atas lahan yang sebelumnya sudah ada pronanya. Kita sinyalir persoalan ini palsu dan ada data-data yang dipalsukan," jelas dia lagi. Terhadap lahan yang sesungguhnya milik Gunawan Susanto seperti yang disebutkan dalam SHM 198 dan 199 adalah lahan yang berada di Kelurahan Pekan Labuhan.

Oleh ayahnya Gunawan Susanto, Asiong, ketika itu lahan tersebut digunakan untuk lahan tambak ikan dengan status tanah kosong yang luasnya sekira 7,2 hektar. "ketika saya dan Mujiran Susanto menjadi pekerja membuat jembatan di lokasi lahan tersebut. Jadi lokasi lahan yang diklaim Gunawan Susanto sesungguhnya bukanlah lokasi lahan yang ada perumahan penduduknya," jelas kadin lagi. Untuk itu ia berharap kepada aparat penegak hukum dan instansi terkait lainnya, jangan merugikan dan menyengsarakan rakyat.

Periksa surat-suratnya dan siapa sesungguhnnya yang memiliki lahan seperti yang dimaksud Gunawan Susanto itu. "Kita berharap aparat berdiri netral dan jangan berpihak kepada pelapor, karena samapi saat ini sudah banyak warga yang dimintai keterangan menjadi saksi dan diarahkan unutk menjadi tersangka. Rakyat bingung dan rakyat siapa yang membelanya. Sementara rakyat sudah lama menghuni lahan tersebut, kenap yang baru-baru dan mengaku memiliki dengan surat yang diduga rekayasa serta palsu, kok malah didengar laporannya,"