Beskop Ria Kabanjahe milik pemropsu yang terbengkalai
Medan (CSt)
Brilian Moktar, Ketua Pansus Pembahasan Aset Sumut memaparkan, sesuai fakta di lapangan dari ribuan aset berupa tanah dan bangunan yang ada di lapangan hanya 6 persen yang bersertifikasi. Sehingga kondisi tersebut sangatlah memberikan peluang bagi penggarap tak jelas bila dibiarkan menduduki lahan dimaksud.
Apalagi, menurut Brilian yang juga politisi PDIP ini, Badan Pertanahan Nasional (BPN) saat ini dinilai tidak jelas kinerjanya. Dalam hal ini pihaknya akan memanggil BPN, terkait sejauh mana BPN mengamankan aset-aset di Provinsi Sumut. Seperti contoh, keberadaan aset di Kaban Jahe yang kini dijadikan Ruko.
Kemudian, ada aset Pemprovsu yang terlantar sejak tahun 1983 dan habis Hak Penggunaan Lahan (HPL), yakni bekas pabrik es di Kuala Simpang. Dikatakannya, kebetulan ingin dibeli oleh bupati guna perluasan lahan rumah sakit.
Menurut Brilian, masih banyak aset Pemprovsu yang tidak jelas. Karenanya, Pansus telah mendatangi Kementerian Keuangan dan kementerian terkait lainnya.
Masalah berikutnya adalah adanya pengalihan aset tersebut kepada pihak ketiga, yang bukan kepada pemerintah. Termasuk aset yang berperkara.
Selaku diberi wewenang pengawasan, lanjutnya, tentu Pansus perlu mengetahui aset negara. Dan nanti pansus Aset memberi rekomendasi kepada Gubernur Sumut, supaya aset itu lebih teratur dan tertib penatannya.
Dikatakannya, pada tahun 2007 pun sebenarnya sudah ada Pansus Aset yang kemudian dibuka kembali pada 2009. Ada tujuh rekomendasi dari Pansus kala itu dan kembali ditanyakan kepada Gubernur Sumut terkait bagaimana kelanjutan Pansus tersebut.
Namun, dampak desakan Pansus ke Pemprovsu, selama menjadi Ketua Pansus Aset, kata Brilian pihaknya telah berhasil mengembalikan aset yang terlantar seperti aset Pemprovsu yang ada di Bandung. Saat ini aset Pemprovsu yang di Bandung itu sudah memiliki sertifikat. Serta Wali Kota Bandung juga telah diminta untuk memperhatikannya.
Brillian juga menyayangkan, segala hak-hak rakyat yang diberikan kepada negara tidak dikelola pemerintah dengan baik. Oleh karenanya, kepada peserta seminar ia mengingatkan, untuk saling merangkul dan mengajak semua pihak bekerja sama membangun negeri ini.
Wakil Ketua Pansus Aset HM Hanafi Harahap SH menyampaikan hal serupa. Menurutnya, ada tiga persoalan pokok aset Pemprovsu di Sumut. Yakni, ada aset memiliki yang sertifikat legal dan sah, tapi dikuasai pihak lain. Kemudian, ada aset dikuasai oleh Pemprovsu tapi alas hak atau legal storinya tidak jelas. Dan juga aset tersebut adalah milik Pemprovsu, namun malah dikuasai pihak lain. Selain itu, ada alas hak, sertifikat yang jelas, namun terlantar. (oni)