Rabu, 14 Desember 2011
Beda Partai Beda Hukuman: Terbukti Vonis Syamsul Arifin Gubernur Sumatera Utara 4 Tahun Penjara
Kasus korupsi di Indonesia memang aneh beda Partai beda hukumanya Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Putusan yang menjatuhkan vonis Syamsul Arifin selama empat tahun penjara serta mewajibkan Syamsul membayar uang kerugian negara dalam kasus korupsi APBD Langkat sebesar Rp8.512.900.231.Ini dikatakan Albertus Hutabarat ketua LSM PPNI (Pemuda Penegak Nasionalis Indonesia) menagapi vonis Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terhadap Gubernur non aktif H.Syamsul Arifin.
Beda dengan Gubernur bengkulu Agustrin M Najamudin dari Partai Demokrat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Gubernur Bengkulu Agusrin M Najamudin tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Majelis memutuskan Agusrin bebas.
"Terdakwa Agusrin M Najamudin tidak terbukti secara fakta dan tidak bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dengan Drs Choiruddin sebagaimana tercantum dalam dakwaan primair maupun dakwaan subsidair," kata Ketua Majelis Hakim, Syarifuddin, saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa 24 Mei 2011.
Jangan sampai masyarakat menilai kalau korupsi dan tidak ditangkap sebainya para pejabat masuk ke partai Demokrat aja .Apa mungkin sekarang ini sudah terjadi gesekan antara partai Golkar dengan partai Demokrat ujar albertus pada para wartawan.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar