Senin, 27 Oktober 2014
DAN LANUD EKSEKUSI RUMAH DINAS TNI AU DI SARI REJO
Kolonel Pnb Surya Chandra Siahaan bertemu
Eldin walikota medan
Komandan Pangkalan Angkatan Udara (Danlanud) Soewondo, Kolonel Pnb Surya Chandra Siahaan menanggapi keberatan warga yang tak rela digusur, dari rumah dinas TNI AU di Jalan Karang Sari I, Karang Sari II dan Antariksa/Pemancar Kel. Sari Rejo Kec. Medan Polonia. Dijelaskannya, bahwa sebelum dilakukan eksekusi pihaknya sudah melalui beberapa pertimbangan.
“Kami sudah mencari tahu sebelumnya, bahwa rumah-rumah yang kami tarik pemiliknya ada rumahnya di luar. Nggak mungkin kami setega itu. Kami sudah cek Mohd Riduan ada rumahnya di daerah Deli Serdang, cuma di tempati anaknya. Barangnya kan kita bawa semua ke sana,” jelas Surya Chandra.
Eksekusi yang dilakukan diterangkannya, untuk mengakomodir seluruh personel yang belum memiliki rumah dinas. Bahkan ada yang sudah 19 tahun bekerja belum memiliki rumah. “Rumah itu tidak akan jatuh ke pihak ketiga. Kami pastikan itu,” tukasnya sembari menampik munculnya isu kalau tanah kompleks akan dibangun perumah mewah.
Pihaknya berencana akan melakukan pengosongan terhadap 100 rumah dinas dan sudah belasan rumah berpindah tangan. Surya juga mengatakan bahwa ada kompensasi yang diberikan kepada penghuni lama. Namun, yang terjadi pada Mohd Riduan kemarin, disebutkan lantaran Riduan meminta dana kompensasi sebesar Rp300 juta.
“Mau uang darimana Rp 300 juta. Ada belasan penghuni lama yang sadar untuk pindah menerima kompensasi uang dari penghuni baru. Namun, nilainya tidak sampai ratusan juta. Ada Rp 8 juta ada Rp 30 juta,” ungkapnya.
Surya juga menegaskan bahwa pihaknya sudah memenangkan kasus tanah tersebut di Mahkamah Konstitusi. “Itu lah, mereka tidak update. Kita yang menang,” jelasnya.
MENGADU KE LBH
Sementara itu, puluhan warga yang menghuni rumah dinas TNI AU di Jalan Karang Sari I, mendatangi kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan untuk mengadukan penggusuran dan pengosongan paksa rumah dinas yang dilakukan pihak TNI AU, Rabu (22/10) kemarin.
Menurut Bayu Sukoco selaku Perwakilaan warga Komplek TNI AU, mengatakan kekecewaannya lantaran pada saat dilakukan eksekusi, di salah satu rumah warga ada kemalangan, namun pihak TNI AU masih tetap melakukan pengosongan paksa.
“Kemarin ada warga disana yang meninggal, dan kami meminta waktu 1 hari untuk menunda karena kemalangan, tetapi pihak TNI tidak menggubrisnya dan masih tetap melakukan pengosongan,” katanya.
Alasan warga untuk meminta perlindungan hukum atas tindakan pihak TNI yang dianggap sudah semena-mena. “Tujuan kami kemari meminta perlindungaan hukum atas tindakan semena-mena yang dilakukan oleh pihak TNI AU Pangkalan Soewondo Medan terhadap warga purnawirawan Karang Sari Medan atas pengosongan rumah dinas secara paksa yang sudah ditempati 30-40 tahun terakhir,” ungkapnya.
Sebelum dilakukan eksekusi, dirinya mengaku kalau warga sudah ada menerima surat untuk pengosongan sebanyak 3 kali. “Untuk 107 purnawirawan sudah menerima peringatan pertama 7 Agustus, tentang penertiban rumah. Terus 29 September, dan 18 Oktober, penertiban ketiga,” terangnya.
Namun walaupun begitu dirinya mengatakan kalau memiliki moratorium dari Hankam.
Adanya moratorium dari Hankam, hibah Kesultanan Deli 2001 dan sudah di notaris di PN Medan,” terangnya.
Menanggapi laporan itu, Koordinator Bantuan Hukum, Ismail Hasan Koto,SH, mengecam pengusiran terhadap para purnawirawan Komplek TNI AU yang tidak mencerminkan keadilan bagi masyarakat.
“Kami sangat menyesalkan atas pengusiran terhadap para purnawirawan dan kami kualifisir adalah perbuatan illegal dan melanggar azas keadilan yang digaungkan dalam sila ke-V, bahwa setiap rakyat berhak mendapatkan keadilan,” jelasnya.
Kemudian dirinya juga mengatakan kalau keadilan ini mengacu terhadap UU No. 39 Tahun 1999, sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 4, pasal 8 dan Pasal 36 ayat 2. “Bahwa dalam pasal-pasal tersebut adanya hak-hak yang tidak boleh dirampas dengan sewenang-wenang, dan HAM adalah terutama menjadi tanggung jawab pemerintah,” terangnya.
Lanjutnya kalau pihaknya terlebih dahulu akan melakukan investigasi
“Kita akan melakukan investigasi dulu kemudian membuat pengaduan ke Komisi HAM, Panglima TNI, DPR RI, dan Presiden RI menuntut responnya dalam massa 100 hari kerjanya atas tindakaan arogansi aparat militer,” jelasnya.
Sebelumnya, ratusan personil dari TNI AU melakukan pengosongan paksa rumah-rumah dinas di Komplek milik Pangkalan TNI Angkatan Udara (Lanud) Soewondo Medan. Dalam pengosongan paksa tersebut, salah satu rumah warga milik M. Ridwan berhasil dieksekusi walaupun mendapatkan perlawanan warga sekitar.
Rabu, 08 Oktober 2014
Gudang Pengoplosan Gas di Polonia Digrebek
Direktorat Reserse Kriminal Khusus
(Ditreskrimsus) Poldasu menggerebek sebuah rumah di Jalan Teratai,
Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Polonia. Penggerebekan ini dilakukan
karena rumah itu dijadikan lokasi pemindahan isi tabung gas 3 kg
bersubsidi ke tabung gas 12 kg.
“Dari aktivitas ilegal tersebut pengelola pangkalan itu mendapatkan keuntungan Rp 50 ribu pertabungnya,” kata Kabid Humas Poldasu, AKBP Helfi Assegaf, Rabu (8/10/2014).
Dari penggerebekan itu, pihakanya mengamnakan barang bukti 63 tabung gas 3 kg, 48 tabung gas 3 kg kosong, 12 tabung berisi 12 kg,18 tabung gas 12 kg kosong, 6 regulator (selang), 1 timbangan dan 1 lembar kartu pangkalan elpiji 3 kg dengan nomor registrasi : 238/-/DPC-SUMUT/II/2014 dengan nama pangkalan Gultom Gas dengan pemilik pangkalan atas nama Nuranita Gultom.
“Pemilik pangkalan melanggar pasal 62 ayat 1 UU RI No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan pasal 480 ayat 1 (e), 2 (e) dan pasal 55, 56 KUHPidana ancaman hukuman 5 tahun penjara. Namun kita tidak melakukan penahanan terhadap pemilik pangkalan karena kooperatif dan penahanan adalah kewenangan penyidik,” kata Helfi.
Dikatakannya, praktik pemindahan isi tabung gas bersubsidi ke nonsubsidi tersebut telah berlangsung selama 7 bulan. Kepolisian melakukan penggerebekan setelah mengamati kegiatan mencurigakan di pangkalan gas elpiji itu selama beberapa pekan.
“Anggota kita menemukan dua orang pekerja sedang melakukan pemindahan isi tabung gas elpiji atas nama saudara ST dan AS,” jelasnya.
Disinggung tentang adanya indikasi permainan spekulan terhadap kelangkaan gas bersubsudi 3 kg di Medan, Helfi menyatakan akan melakukan penyelidikan.
Ia juga menghimbau kepada masyarakat untuk memberikan informasi jika menemukan aktivitas mencurigakan yang dilakukan distributor gas. “Kita akan selidiki spekulan. Kalau memang ada, akan kita tindak tegas. Tapi kitajuga meminta bantuan masyarakat untuk memberikan informasi adanya praktik ilegal pengusaha gas. Saat ini kita telah mengamankan barang bukti ke Stasiun Pengisian Bahan Bakar Elpigi,” jelasnya. (ucup/B)
“Dari aktivitas ilegal tersebut pengelola pangkalan itu mendapatkan keuntungan Rp 50 ribu pertabungnya,” kata Kabid Humas Poldasu, AKBP Helfi Assegaf, Rabu (8/10/2014).
Dari penggerebekan itu, pihakanya mengamnakan barang bukti 63 tabung gas 3 kg, 48 tabung gas 3 kg kosong, 12 tabung berisi 12 kg,18 tabung gas 12 kg kosong, 6 regulator (selang), 1 timbangan dan 1 lembar kartu pangkalan elpiji 3 kg dengan nomor registrasi : 238/-/DPC-SUMUT/II/2014 dengan nama pangkalan Gultom Gas dengan pemilik pangkalan atas nama Nuranita Gultom.
“Pemilik pangkalan melanggar pasal 62 ayat 1 UU RI No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan pasal 480 ayat 1 (e), 2 (e) dan pasal 55, 56 KUHPidana ancaman hukuman 5 tahun penjara. Namun kita tidak melakukan penahanan terhadap pemilik pangkalan karena kooperatif dan penahanan adalah kewenangan penyidik,” kata Helfi.
Dikatakannya, praktik pemindahan isi tabung gas bersubsidi ke nonsubsidi tersebut telah berlangsung selama 7 bulan. Kepolisian melakukan penggerebekan setelah mengamati kegiatan mencurigakan di pangkalan gas elpiji itu selama beberapa pekan.
“Anggota kita menemukan dua orang pekerja sedang melakukan pemindahan isi tabung gas elpiji atas nama saudara ST dan AS,” jelasnya.
Disinggung tentang adanya indikasi permainan spekulan terhadap kelangkaan gas bersubsudi 3 kg di Medan, Helfi menyatakan akan melakukan penyelidikan.
Ia juga menghimbau kepada masyarakat untuk memberikan informasi jika menemukan aktivitas mencurigakan yang dilakukan distributor gas. “Kita akan selidiki spekulan. Kalau memang ada, akan kita tindak tegas. Tapi kitajuga meminta bantuan masyarakat untuk memberikan informasi adanya praktik ilegal pengusaha gas. Saat ini kita telah mengamankan barang bukti ke Stasiun Pengisian Bahan Bakar Elpigi,” jelasnya. (ucup/B)
Selasa, 07 Oktober 2014
Pembagunan proyek PT Mega City Diduga Langar aturan
Terkait pembangunan Proyek Mega City di Jalan Besar Tembung Bandar Kalipah Kecamatan Percut Sei Tuan tampaknya Pemerintah Deli Serdang yakni Bupati Ashari Tambunan sepertinya melakukan pembiaran dan tutup mata,Sumbat Telinga,dan Tutup Mulut pasalnya pembangunan Proyek tersebut serat dengan KKN dan tidak mensejahterakan Masyarakat sekitarnya.
Hal ini di katakan Aktifis Ketua LSM Masyarakat Anti Korupsi (MARAK) Deli Kabupaten Serdang berinisial. Abdul ajis Nas SS Kepada Media Sang Merah Putih Onlines.Com,Sabtu (4/10/2014) siang di Tembung,bahwa menurutnya pembangunan Proyek Mega City jelas telah merungikan Masyarakat Deli Serdang karana jalan yang selama ini bisa di lalui Masyarakat kini tidak dapat di lalui karna tertutup oleh pembangun Proyek Mega City.
Bahkan Aktifis LSM Marak sangat menyesalkan sikap pemerintah Deli Serdang yang telah di pilih oleh Masyarat untuk menduduki jabatan orang no satu di Kabupaten Deli Serdang seolah-olah menutup mata,menyumbat telinga,dan merapatkan mulutnya,apakah pimpinan seperti itu yang diharapkan Masyarakat,membiarkan masyarakatnya dalam kesulitan tidak dapat melewati jalan yang selama ini mudah di lalui dan saat ini tidak bisa lagi di lalui lagi,"Jelasnya
Selain itu,Proyek tersebut Menurut apa yang kita telusuri bersama Masyarakat jelas mengadung unsur kolusi, untuk lebih jelasnya diProyek teesebut telah ditemukan data bahwa jalan masyarakat yang biasa dilalui kini tertutup,dan Proyek tersebut tidak memiliki Amdal serta IMBnya tidak jelas,bahkan yang lebih parahnya lagi bibir sungai dibeton hinga mengecil. dan semua ini untuk kedepannya akan menjadi presiden buruk terhadap lingkungan masyarakat disekitarnya,"ujarnya
Dan kami atas nama Masyarakat meminta kepada Bapak bupati Deli Serdang jangan menutup mata,"bukankah Bapak mempunyai mata,mempunyai telinga,mempunyai mulit" sehingga bapak melakukan pembiaran dilaksanakannya pembangunan Proyek ini.dan kami rasa bapak selaku Bupati,yang dipilih oleh Masyarat Deli Serdang dapat berfikir dampak yang dapat di alami masyarakat Deli Serdang kedepannya.dengan pembangunan yang dilaksanakan oleh PT Mega City yang mana diduga melangar daerah aliran sungai (FAS)
Atas Nama Masyakarat kami LSM Masyarakat Anti Korupsi (MARAK) Deli Kabupaten Serdang
Meminta aparat terkait dan penegak hukum yang berada disekitar lokasi agar mengambil tindakan hukum tegas ujar abdul ajis nas sembari menambahkan bahwa Proyek tersebut Diduga telah teerjadi kolusi antara PT Mega City dengan aparatur pemerintah
Lanjutnya, Yang mana Proyek tersebut telah melangar UU No 28 tahun 1999 tentang penyelengara negara yang bersih terbebas dari korupsi,kolusi dan nepotisme tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau kooporasi ,yang menyalah gunakan wewenang dan kesempatan dan sarana yang ada padanya arena jabatan atau kedudukan yang dapat merugika keuangan negara atau perekonomian negara sesuai undang undang no 20 tahun 2001 yang mana setiap orang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu koorporasi menyalahgunakan wewenang kesempatan atau sarana yang ada pada dirinya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara . Undang undang no18 tentang jasa kontruksi,"bebernya
Dengan Ini Masyarakat melalui LSM MARAK dengan tegas mendesak kepada PT Mega City agar segera mungkin melakukan klarifikasi agar masalah ini jelas, masyarakat dan publik tanpa ada yang ditutup-tutupi dan kami juga mendesak kepada pihak yang memiliki kapasitas serta kompetensi dalam hal ini agar dapat berlaku adil dan bijaksan menyikapi permasalah ini ," pungkas Abdul Ajis Nas (BAR/Admin)
Langganan:
Postingan (Atom)