Minggu, 29 Maret 2015
Gubsu buka Musrenbang RKPD 2016
Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho menekankan tahun 2016, Sumatera Utara akan fokus pada peningkatan perioritas unggulan sebagai trigger peningkatan ekonomi dan kesejahteraan melalui peningkatan produktifitas pertanian, kunjungan wisata dan pengembangan destinasi wisata serta UKM. Hal itu dikatakan Gubsu saat membuka Penyelenggaraan Pembukaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Penyusunan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Provsu tahun 2016 di MICC di Jalan Gagak Hitam, Medan, hari ini.
Hadir mewakili Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Staf Ahli Bidang Hubungan Kelembagaan Dida Heryadi Salya, Dirjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri Muh Marwan, Deputi Bidang Pengkajian Sumberdaya UKMK Kementerian Koperasi dan UKM Meliadi Sembiring, Staf Ahli Menteri Pekerjaan Umum Bidang Ekonomi dan Investasi Ridho Matari Ichwan, MCP. Hadir para bupati dan walikota se Sumut, Pimpinan BI, Kementerian Lembaga di Sumut, para tokoh agama, tokoh pemuda.
“KIta akan fokus pada peningkatan prioritas unggulan namun dengan tetap menjamin terlaksananya prioritas wajib yaitu layanan pendidikan dan kesehatan dengan ditunjang peningkatan infrastruktur serta dukungan segenap stakeholder pembangunan daerah,” ujar Gubsu.
Dia melanjutkan, di sektor Pertanian, Sumut akan terus menggerakkan pertanian tanaman bahan makanan sebagai penopang kedua utama sektor pertanian, perikanan, perkebunan, peternakan dan kehutanan. Di bidang pertanian, prioritas diarahkan kepada perluasan SRI atau system of rice intensification dengan dukungan infrastruktur irigasi yang memadai, pengendalian areal abadi lahan sawah pertanian sebesar 399,39 ribu ha. Selain itu pengembangan program budidaya perikanan dan perikanan tangkap, pembinaan sapi perah serta optimalisasi kinerja penyuluh.
Di bidang pariwisata pemerintah akan terus mengembangkan promosi kepariwisataan dengan fokus ekoturisme yaitu pariwisata berbasis alam dan budaya. Dengan di berlakukannya Masyarakat Ekonomi Asean, kepiawaisn para pelaku dunia usaha kepariwisataan sangat dibutuhkan untuk meningkatkan kunjungan wisman ke Sumut.
Tahun 2016 ditargetkan 350 ribu wisatawan mancanegara datang ke Sumut dengan dukungan Bandara Kualanamu dan peningkatan status Bandara Silangit dan Bandara Binaka di Nias. Pada tahun 2014, jumlah wisman 270.837 yang meningkat sebesar 4,45% dibanding dengan kunjungan wisman pada tahun 2013.
Selanjutnya, Gubenur juga menyampaikan bahwa pemberdayaan UKM juga menjadi komitmen Pemerintah DAerah dengan meningkatkan inovasi penggunaan teknologi tepat guna, peningkatan akses dan jangkauan pemasaran, mutu produk dan akses permodalan.
Pada tahun ini akan tercipta 12 ribu wirausaaha baru dari target visi dan misi sampai tahun 2018 sebanyak 60 ribu usaha baru.
Pasar Sutomo dipindahkan ke Pasar Induk Tuntungan
Terkait penggusuran pedagang Pasar Sutomo di Jalan Sutomo, Kecamatan, ratusan Personil gabungan seperti, petugas Sabhara Polresta Medan, TNI AD, Satpol- PP, dan Muspika Medan Timur disiagakan.
di lokasi hari ini menyebutkan, para pedagang Pasar Sutomo nantinya akan dipindahkan ke pasar induk Tuntungan.
Kasatpol PP kota Medan,M Sofyan mengatakan, pihaknya akan melakukan penertiban setiap barang yang masuk ke kota Medan dengan pemantau 2 ring, yaitu ring luar dan ring dalam.
Artinya ada lokasi-lokasi tertentu yang akan dijaga yang merupakan pintu masuknya barang dagangan ke kota Medan. “Tak ada penggusuran. Kan sudah kita jaga di pintu masuk ke sana. Jadi gak akan ada yang jualan di sana,” ungkapnya.
Sofyan menyebutkan, untuk Ring dalam yakni, Simpang Jl. Jamin Ginting/ Jl. Pasar Induk, Simpang Jl. Jamin Ginting/ Jl. Ngumban Surbakti (Simpng Pos), Simpang Jl. SM. Raja/ Jl. Tritura (Simpng PMH).
Sedangkan ring luar yakni, Simpang Jl. MT. Haryono/Jl. Irian Barat, Simpng MT. Haryono /Jl. Pandan,
Simpang Jl.MT. Haryono/Jl. Sutomo,
Simpang Jl.MT. Haryono/Jl. Pusat Pasar,
Simpang Jl.MT. Haryono/Jl Pusat Pasar,
Simpang Jl.MT. Haryono/Jl. Bulan,
Simpang Jl.MT. Haryono/Jl. F.L.Tobing,
Simpang Jl. Talaut/Jl. Mentawai,
Simpang Tamrin/Jl. Veteran,
Simpang Tamrin/Jl. Ambon,
Simpang Tamrin/Jl.Flores,
Simpang Tamrin/Jl.Sumba,
Simpang Tamrin/Jl.Sei Kera,
Simpang Tamrin/Jl. M. Yamin,
Simpang Tamrin/Jl.Sena,
Simpang Jl. Perintis/Jl. M. Said,
Simpang Jl. Perintis/ Jl. Sutomo,
Simpang Jl. M. Yamin/ Jl. Timur,
Simpang Jl. M. Yamin/ Jl. Jawa.
M.Sofyan juga menjelaskan, bahwa setiap barang yang datang dari gunung akan diarahkan masuk ke pasar induk. Tidak ada alasan bagi pedagang tersebut yang mengatakan akan mengantarkan barang dagangan ke pasar lainnya di kota Medan. Jika pedagang kota Medan di luar pasar induk mau berbelanja, maka harus mengambilnya di pasar induk.
Tidak boleh langsung ke gunung. Pihak tim pengawas gabungan pun akan memeriksa setiap kendaraan yang melintas di depan jalan masuk ke jalan Bunga Turi.
“Inilah bentuk pengawasan Pemko Medan. Jadi kalau ada pedagang pasar Kampung Lalang, Sukaramai, Petisah mau belanja ya ke Pasar Induk. Gak bisa dia langsung ambil dari gunung. Karena akan kita periksa setiap kendaraan yang melintas,” ungkapnya. (wol/Lihavez)
Ada Rekayasa Vonis Mati Perdana di Nias
Kasus tokek yang berujung vonis mati Yusman
Telaumbanua bukan kriminalisasi pertama di Nias. Faktanya, kriminalisasi
marak di daerah yang pernah porakporanda akibat tsunami itu.
"Tahun kemarin ada 17 kasus yang kita temukan terindikasi direkayasa. Sekarang sudah mencapai hampir 120-an kasus," kata Koordinator Badan Pekerja KontraS Haris Azhar di kantor Kontras, Senin (16/3/2015).
Menurut Haris, rekayasa kasus terjadi karena minim bukti. Tak jarang pula itu hanya untuk memenuhi kuota aparat penegak hukum.
"Ya, biasanya bisa jadi karena 'target' atau angka yang dikejar polisi. Jadi diada-adakan," tutur Haris.
Itu pula yang menimpa Yusman. Vonis mati untuk Yusman bermula dari jual beli tokek milik majikan Yusman. Alkisah, ada tiga orang yang berani membeli tokek itu seharga Rp500 juta. Yusman diperintah oleh majikannya menjemput ketiga pembeli yang tak lain adalah Kolimarinus, Jimmi, dan Rugun.
Yusman mengajak kakak iparnya, Rasulah. Mereka menumpang ojek. Entah bertemu atau tidak, tahu-tahu Yusman dan Rasulah dituduh menghabisi nyawa ketiga calon pembeli tokek itu. Motifnya, perampokan.
"Padahal, ketiga calon pembeli tak pernah membawa duit Rp500 juta seperti dikatakan polisi. Mereka cuma menenteng Rp7 juta," terang Haris.
Haris menyayangkan vonis mati buat Yusman. Apalagi, hukuman mati keluar dari proses hukum yang tidak berintegritas dan terlalu dipaksakan. Contah kasus ini dipaksakan karena kepolisian nekat memark-up usia Yusman dari 16 jadi 19 tahun, semata-mata agar tersangka bisa divonis mati
Kenapaya Bisa Kasus bungkam di Polresta Medan
Muslim (50) Ayah Fachru Riza sangat berharap pihak Reskrim Polresta Medan menindak lanjuti kasus anaknya yang menjadi korban penipuan dan pengelapanyang sampai hari ini sepertinya jalan di tempat .Menurut muslim anaknya Facru Riza warga Jalan Terusan Negara No 25 Medan telah melapor ke polresta Medan dengan nomor Laporan Polisi (LP) 239/1/2011/SU/ Resta Medan yang sempat SP3 (Surat Perintah Pemberhentian Penyidikan) dengan nomor SPP Sidik/223/a/IV/2014/ Reskri karena penipuan .
Yang mengherankan lagi kok Pengadilan Negeri (PN) Medan telah mengabulkan gugatan praperadilan (prapid) yang dilakukan oleh Fachrul Riza, yang tertuang dalam putusannya nomor.40/Pra.Pid/2014/PN Mdn.
Kapolresta Medan Kombes Pol Nico Afinta dan Kasat Reskrim Polresta Medan Kompol Wahyu Baram tidak berkomentar ketika mengetahui hal tersebut. Sementara itu penyidik Unit Reskrim Tindak Pidana Tertentu (Tipiter), Sucipto yang menangani kasus tersebut terkesan menghindar ketika akan ditanya kasus yang menimpa Fachrul Riza itu. "Dia tidak masuk Bang, sakit dia," cetus salah seorang petugas jaga di ruangan penyidik Unit Tipiter itu.
Polresta Medan Belum Ungkap Korupsi Alkes RS Pirngadi
Adanya informasi ada perbedaan pendapat antara Sat Reskrim Polresta Medan dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan dalam penanganan kasus Korupsi Alkes di rumah sakit Prigandi Medan menyebabkan kasus dugaan korupsi alat kesehatan (alkes) RSUD dr Pirngadi Medan mengendap di Polresta Medan. Bahkan, berkas ke 8 tersangka dalam kasus ini tak kunjung P-21 (lengkap). Pasalnya,dan ini sudah memasuki tahun pertama.
Kasat Reskrim Polresta Medan, Kompol Wahyu Bram. "Petunjuk tertulis yang disuruh kejaksaan menurut kami janggal. Makanya tidak terpenuhi (berkasnya)," kata Wahyu Bram
Sebelumnya, terkait perkara ini, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Medan, Haris Hasbullah sempat menyarankan agar Kasat Reskrim Polresta Medan, Kompol Wahyu Bram untuk menyerahkan kasus tersebut ke Pidsus Kejari Medan.
"Kalau tak sanggup serahkan (ke Kejari Medan) lah," tegas Haris, Kamis 5 Februari lalu.
Diketahui, kasus korupsi alkes yang bersumber dari dana Direktorat Jendral (Dirjen) Bina Upaya Kesehatan Kementerian Kesehatan RI tahun anggaran (TA) 2012 senilai Rp 2,5 miliar dengan kerugian negara mencapai Rp 1,1 miliar ini, sejak penyidikan dimulai pada tahun 2013 hingga sekarang, Kejari Medan sudah 5 kali mengembalikan berkas perkara milik 8 tersangka. Salah satunya eks Direktur utama (Dirut) RSUD dr Pirngadi Medan, Amran Lubis. yang dinyatakan P-19 (belum lengkap).
Langganan:
Postingan (Atom)