Medan (CST)
Puluhan rekanan yang mengikuti tender paket
pekerjaan di Balai Wilayah Sungai Sumatera (BWSS) II Kementerian
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tahun anggaran 2017 mendesak
agar tender yang sedang berjalan di BWSS II segera dibatalkan.
Pasalnya
proses tender di BWSS II dinilai melanggar ketentuan tender sebagaimana
yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 4 Tahun 2015
tentang Perubahan Keempat Atas Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Peraturan Lembaga Pengembangan Jasa
Konstruksi (LPJK) Nasional dan instruksi-instruksi dari Kementerian
PUPR.
Rekanan menilai tender tersebut tidak transparan, dimana
persyaratan tender cenderung tidak sesuai dengan substansi pekerjaan
yang akan dilaksanakan. Apabila proses tender dilanjutkan dan
menghasilkan pemenang tender, dikhawatirkan terjadi permasalahan dalam
melaksanakan pekerjaan sehingga nantinya menyebabkan kerugian keuangan
negara.
Direktur PT Kalitra Bersinar Mandiri (KBM) Rikson Sibuea
ST, salah satu rekanan yang mengikuti tender di BWSS II itu mengaku
telah mengirimkan surat pembatalan pelelangan kepada Kepala BWSS II dan
Pokja Pengadaan Barang/Jasa Konstruksi pada Satker SNVT PJPA Sumatera
II.
Pada surat itu, Rikson antara lain menyebutkan paket
pekerjaan Pembangunan Jaringan Pipa Transmisi Air Baku Kabanjahe,
pembangunan Intake dan Jaringan Pipa Transmisi Air Baku Panyabungan,
pembangunan Jaringan Pipa Transmisi Air Baku Kota Pandan dan
Rehabilitasi Sumur dan JIAT Desa Pematang Cermai Tanjung Beringin
Sergai, adalah contoh dugaan telah terjadinya pelanggaran persyaratan
tender.
"Kami menilai bahwa proses tender tersebut cenderung
mengakibatkan kerugian negara, dimana apa yang diusulkan pada saat
aanwijzing (pemberian penjelasan tender) sama sekali tidak ditanggapi.
Inilah yang menguatkan kami bahwa sangat kuat indikasi telah terjadi
persekongkolan yang tidak saja merugikan keuangan negara, tetapi juga
kami para rekanan. Oleh karena itu kami mendesak dilakukan evaluasi
ulang atau pembatalan tender," kata Rikson kepada wartawan di Medan,
Jumat (20/1).
Menurut Rikson, sub bidang yang digunakan adalah
sub bidang yang sesuai dengan pekerjaan yang ditenderkan (atau yang
akan dilaksanakan). Namun setelah dokumen tender dipelajari, ternyata
pekerjaannya adalah pemasangan pipa air minum dan pengolahan air minum.
Itu artinya, sub bidang yang harus digunakan adalah Sub Klaisifikasi
(SI008) Jasa Pelaksana Konstruksi Perpipaan Air Minum Lokal dan Sub
Klasifikasi (SI002) Jasa Pelaksana Konstruksi Instalasi Pengolahan Air
Minum dan Air Limbah serta Bangunan Pengolhan sampah. "Tetapi yang
dipersyaratkan justru menjadi sub bidang pengeboran Sumur Air Tanah
Dalam (SP008). Sementara item pekerjaan sumur sangat kecil dibanding
item pekerjaan perpipaan dan bangunan," sebutnya.
Hal senada juga
disampaikan rekanan yang juga peserta tender di BWSS II, Direktur PT
Parsaoran Membangun Suangro Sitanggang. Surat mendesak pembatalan tender
juga telah dikirimkannya, khususnya untuk paket pekerjaan pembangunan
Jaringan Pipa Transmisi Air Baku Kabanjahe, pembangunan Intake dan
Jaringan Pipa Transmisi Air Baku Panyabungan dan pembangunan Jaringan
Pipa Transmisi Air Baku Kota Pandan.
"Bahwa kemarin juga, pada 20
Desember 2016, sudah kami layangkan sanggahan kepada Pokja atas proses
tender di BWSS II khususnya pada tender paket pekerjaan yang kami ikuti
karena kami menilai proses tender sarat kejanggalan. Namun sanggahan
kami tidak diindahkan sehingga kamipun menyurati Kepala BWSS II dan
Pokja untuk membatalkan tender," sebut Suangro.
"Padahal yang
kami usulkan pada surat sanggahan kami pada aanwijzing sangat
mempengaruhi dalam menyeleksi calon pelaksana pekerjaan yang sedang
ditenderkan. Oleh karena itu kami minta supaya proses tender ini di
evaluasi ulang atau dibatalkan sehingga menciptakan profesionalisme
pelaksana pekerjaan dan tidak ada pihak-pihak yang dirugikan," sebut
Suangro lagi.
Sementara itu, Kepala BWSS II Baru Panjaitan dan
Ketua Pokja Baktiar Hutagaol tidak berhasil ditemui wartawan di Kantor
BWSS II Jalan AH Nasution Nomor 30 Medan, Jumat (20/1), untuk keperluan
konfirmasi. Ketika kedua pejabat itu dihubungi lewat telepon seluler,
juga tidak bisa dikonfirmasi. Namun sebelumnya Baktiar Hutagaol
mengatakan tidak ada yang salah dalam proses tender tersebut atau
ketentuaan pelaksanaannya sudah mengacu pada ketentuan pengadaan
barang/jasa yang berlaku.
(lona)