Jantogu Damanik saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan Gatot Pujo Nugroho terkait dugaan suap DPRD Sumut senilai Rp 61 miliar di Ruang Cakra I Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (5/1/2016).
“Kalau uang ketok saya tidak pernah terima, tapi cuma dikasih uang sirup, Yang Mulia. Uang sirup ini dikasi oleh Indra Alamsyah sebesar Rp 2,5 juta,” sebut Jantogu Damanik di hadapan majelis hakim yang diketui Didik Setyo Handono.Uang sirup, lanjutnya, diberikan menjelang perayaan Hari Idul Fitri 2015 silam. Yang ia tahu, dana uang sirup yang disodorkan Indra Alamsyah berasal dari keuangan Pemprov Sumut.
Ditanyakan hakim lebih lanjut, Jantogu mengaku, uang sirup tak ia gunakan. Malahan, uang sirup diberikan ke supir pribadinya.
“Saya gak gunakan uang sirup itu, Yang Mulia. Saya serahkan ke supir saya semuanya Rp 2,5 juta. Biar dibagikan sama keluarganya di Simalungun sana,” ucap anggota DPRD Sumut periode 2014-2019 ini.
Mendengar adanya istilah uang sirup, Gatot yang duduk di sisi kanan Jantogu kelihatan tersenyum. Gatot yang didampingi dua penasihat hukumnya juga tampak tersenyum kecil.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar