Simalungun(CST)
Bina Daya Sejahtera Simalungun (BIDASESI) menilai PTPN IV (Persero)
Medan telah melakukan tindakan diskriminasi terhadap suku Simalungun. Penilaian tersebut disampaikan BIDADESI dalam Laporan dan Pengaduan
kepada Presiden RI Bapak Joko Widodo di Istana Negara Jakarta.
laporan juga ditujukan kepada Menteri
BUMN Ibu Rini Sumarno di Jl. Wahidin Jakarta, Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi di Jakarta dan Dirut PTPN 4
(Persero) Medan Bapak Ir. Erwin Nasution di Jl. Letjen R. Suprapto No. 2
Medan surat Nomor : BIDASESI/066/ Sim-PTPN4/V/2016, Perihal
Pembatalan Penerimaan Karyawan Pimpinan "Terselubung", tertanggal 20 Mei
2016, ditanda tangani Andry Christian Saragih sebagai Ketua dan Desman
Purba sebagai Sekretaris.
Dalam Laporan tersebut Bina Daya
Sejahtera Simalungun [BIDASESI] atas nama suku Simalungun menyampaikan
Protes Keras kami sekaligus permintaan Pembatalan Surat Keputusan (SK)
pengangkatan terhadap 12 (dua belas) orang Karyawan Pimpinan PTPN 4
(Persero) Medan yang diyakini pelaksanaan seleksinya melanggar ketentuan
hukum dan perundang-undangan serta penuh dengan KKN khususnya Nepotisme
sesama Pejabat PTPN 4 (Persero) Medan dan hal ini merupakan bentuk
Pelanggaran HAM terhadap Suku Simalungun.
BIDADESI menjelaskan PTPN
4 (Persero) Medan sebagai salah satu BUMN Perkebunan terbesar di
Indonesia, memiliki areal perkebunan sebanyak 58% di Tanah Suku
Simalungun yaitu di Kabupaten Simalungun, dan sisa 42% lainnya tersebar
berada di 6 (enam) Kabupaten yakni Kabupaten Asahan, Labuhan Batu,
Langkat, Tapanuli Tengah, Tapanuli Selatan, Deli Serdang dan Serdang
Bedagai.
PTPN 4 (Persero) Medan telah berpuluh-puluh tahun
mengeksploitasi bumi tanah leluhur Suku Simalungun dan selama ini telah
memperoleh keuntungan dengan jumlah ratusan triliun, akan tetapi
faktanya masih sangat banyak masyarakat Suku Simalungun yang hidup di
bawah garis kemiskinan.
Sangat ironis sekali dari Tanah dan Bumi
Simalungun dikeruk keuntungan Triliunan rupiah akan tetapi masyarakat
Suku Simalungun masih sangat banyak yang hidup di bawah garis
kemiskinan, berumahkan dinding bambu, atap daun-daun, berlantai tanah,
tidak memiliki fasilitas penerangan dan air bersih dan lainnya.
Walaupun PTPN 4 (Persero) Medan secara nyata telah banyak dan dominan
mengeksploitasi bumi tanah leluhur suku Simalungun akan tetapi Managemen
PTPN 4 (Persero) Medan sering kali melakukan kebijakan yang
diskriminatif bahkan penekanan dan penindasan secara sistematis kepada
Suku Simalungun yang hal ini dapat dibuktikan dari betapa minimalnya
suku Simalungun di Managemen PTPN 4 (Persero) Medan yang diberdayakan
sesuai fakta selama ini.
Berdasarkan fakta terlihat jelas dari 51
orang Pejabat Kepala Urusan pada Bagian Kantor Direksi, Putra Suku
Simalungun hanya 4 orang saja, yang kondisi ini mengakibatkan sangat
kecilnya peluang kemungkinan suku Simalungun untuk menduduki jabatan
Kepala Bagian (Kabag).
Bahwa kondisi ini jelas mengakibatkan kecil
dan minimalnya peluang dan kemungkinan Putra Suku Simalungun untuk dapat
menduduki Jabatan sebagai Kepala Bagian dan akibat dari tidak adanya
Putra Suku Simalungun menjabat sebagai Kepala Bagian maka tidak ada
peluang Putra Simalungun untuk menduduki jabatan sebagai Direksi PTPN 4
(Persero) Medan pada masa yang akan datang. Kondisi riil tersebut
membuktikan adanya penekanan yang sistematis untuk menghentikan dan
menghabisi keberadaan suku Simalungun yang berada di PTPN 4 (Persero)
Medan.
Diskriminasi Terhadap Suku Simalungun
Pada Tahun 2009,
PTPN 4 (Persero) Medan melakukan penerimaan Karyawan Pimpinan atau
Staff, baik dari Eksternal maupun dari Internal dan dari 142 orang yang
diterima dari Eksternal hanya 4 (empat) orang suku Simalungun dan dari
76 orang yang diterima dari Internal hanya 4 (empat) orang Simalungun
atau dari 218 orang yang diterima menjadi Staff atau Karyawan Pimpinan,
hanya 8 orang saja suku Simalungun, dan proses seleksi penerimaan ini
kami menduga kuat sangat kental dengan Praktek KKN, khususnya praktek
suap dan Nepotisme.
Pada tahun 2012, PTPN 4 (Persero) Medan
melakukan penerimaan Staff atau Karyawan Pimpinan, tetapi hanya 12 (dua
belas) orang saja, dan proses ini sangat tertutup dan terkesan
misterius, tiba-tiba saja bertambah 12 (dua belas) orang Staff PTPN 4
(Persero) Medan dan ke-12 orang yang diangkat sebagai Staff atau
Karyawan Pimpinan tersebut adalah anak dan keluarga dari Pejabat PTPN 4
(Persero) Medan itu sendiri.
Adapun ke-12 nama yang diangkat
sebagai Staff atau Karyawan Pimpinan PTPN 4 (Persero) Medan tersebut
adalah kami dalam press realese ini membuat inisial, yaitu DTS, AD, FR,
VW, KL, MIH, SR, BA, MRH, WNK, PT, TB. Penerimaan ke-12 Staff atau
Karyawan Pimpinan tersebut tidak mempedomani ketentuan dan dilakukan
tanpa ada seleksi, dan tanpa ada pemberitahuan kepada Publik secara
terbuka namun hanya berdasarkan Nepotisme dan Kekuasaan Direksi PTPN 4
(Persero) Medan.
Dari ke-12 (dua belas) Karyawan Pimpinan atau Staff
yang diterima tersebut tidak terdapat seorang pun yang berasal dari
Putra/ Anak Suku Simalungun.
Sebelum kami melakukan gugatan hukum untuk
Pembatalan Pengangkatan ke-12 (dua belas) Staff atau Karyawan Pimpinan
PTPN 4 (Persero) Medan ini dan kami akan melakukan Perlawanan Sosial dan
Gerakan Moral, kami meminta kepada Bapak Presiden, Ibu Menteri BUMN,
Bapak Menpan, dan Dirut PTPN 4 (Persero) Medan agar membatalkan
pengangkatan ke-12 nama tersebut di atas. Surat tersebut ditembuskan
kepada Koordinator ICW di Jakarta, Dewan Komisaris PTPN 4 (Persero)
Medan di Medan, Seluruh Kabag dan Manager PTPN 4 (Persero) Medan di
Tempat, Media dan yang dianggap perlu. (JAMILAH)