Sabtu, 03 November 2012
Kejatisu !! Tersangka Pengrusakan Lahan Ubi yang Masih berstatuskan Tahanan Jaksa Kembali Membuat Onar Kepada Masyarakat
Korban Pengeroyokan bernama Jonson Sihombing SH. melaporkan pelaku pengeroyokan pemukulan terhadap dirinya di Polsek Percut Sei Tuan. Para tersangka bernama Feri Simbolon alias bapak Nando Elikson Simbolon, Hotman Simbolon, br Sihombing. Lokasi kejadian Pasar I kampung Tapanuli Desa Tambak Rejo Kec. Percut Sei Tuan Kab. Deli Serdang.
Terjadi Keributan Di Ladang, gara-gara empat pelaku yang mengeroyok korban mengambil tanaman buah pisang di lokasi ladang Jonson Sihombing SH. Keadaan Ladang tanaman pisang dimana kondisinya telah dipulgar menjadi gudang plastik. Sedangkan lokasi tanaman pisang berletakkan di Gudang Plastik milik Saudara Jonson Sihombing SH. Saat korban mempertahankan tanaman pisang di lokasi gudangnya untuk tidak diambil. Empat pelaku tidak menghiraukan melakukan pengeroyokan seperti prilaku premanisme Feri Simbolon mengejar memakai parang, Erikson Simbolon mendorong korban, br. Hombing memukul pakai balok Hotman Simbolon melemparkan batu kepada korban. Korban pun tak berdaya menahan langsung melangkah menuju ke pihak yang berwajib melaporkannya ke Polsek Percut Sei Tuan.
Sebelumnya tersangka pelaku pengeroyokan saudara Jonson Sihombing SH. Elikson Simbolon dan CS nya tentang pengerusakan lahan ubi milik Saudari Mesi br. Nababan tersangka pengeroyokan ini adalah terlapor terhadap pengrusakan lahan ubi. Hingga Saat ini berstatuskan seperti surat kepolisian yang memberitahukan hasil pengembangan penyidikan memberitahukan telah dinyatakan lengkap terhadap tersangka dan barang bukti telah kami serahkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Labuhan Deli sesuai surat pengantar no: B/3093/x/2012 tanggal 18 oktober 2012 an tersangka Elikson Simbolon, dan no : B/3092/x/2012 tanggal 18 oktober 2012 an tersangka T. Nababan CS. Hingga Saat ini laporan menyangkut pelaku pengrusakan adalah berstatuskan tahanan Jaksa yang dapat penangguhan? ada apa dengan kejaksaan Negeri Labuhan Deli? apakah untuk pelaku kejahatan dapat diberikan penangguhan? di dalam kategori penangguhan seperti apa Elikson CS hingga dapat melakukan teror kembali kepada masyarakat yang lain di lokasi ladang tanaman masyarakat?.
Mungkinkah Elikson Sihombing CS adalah pelaku kejahatan yang kebal hukum?. Kepala Kejaksaan Negeri Labuhan Deli dan Jaksa penanganan hukum Elikson CS ada apa ini sebenarnya?. Masyarakat harus berbuat apa? apakah menunggu dalam keresahan ujar Ketua 7 DPP Komnas WI yang ada dimintai tanggapannya dalam mendengar dan dikonfirmasi wartawan media online ini. Ketua 7 Dewan Pengurus Pusat Komite Nasional Wartawan Indonesia sangat Prihatin terjadinya hal seperti ini. Dimana korban Jonson Sihombing SH. adalah kerabatnya DPP Komnas WI. Sedangkan sosok Jonson Sihombing SH. adalah Ketua Sumatera Utara LSM asosiasi Independen Petani Indonesia (AIPI).
Ketua Umum DPP Komnas WI Bapak P. Mangku Prawira memberikan tanggapan tentang hal ini kedepannya adapun kejadian yang seperti ini marilah keadilan ditegakkan seadil-adilnya. Terhadap pemberitaan yang terjadi atas permasalahan ini jangan pernah ragu dan berhenti untuk mengabarkan, apabila Kejaksaan Negeri Labuhan Deli dan para Jaksa yang menangani tersangka Elikson Simbolon ini permasalahan biasa. Ataukah dianggap biasa biasa saja? saya beserta Jajaran Kepengurusan Komnas WI akan meminta tindak lanjut daripada pelaku Yudikatif hingga kejenjang Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, juga Kejaksaan Agung, beserta pejabat Yudikatif yang berwenang demi penegakan hukum yang seadil adilnya untuk masyarakat Sumatera Utara dan di seluruh Negara Kesatuan Republik Indonesia NKRI.(on)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar