Senin, 25 Februari 2013

Poldasu Giring ke Pidana Kasus Pelepasan Lahan PLTA Asahan



Kasus dugaan korupsi anggaran pelepasan lahan yang digunakan sebagai Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Asahan III di Dusun Batumamak, Desa Meranti Utara, Kec. Pintu Pohan Meranti, Kab. Toba Samosir (Tobasa), kian meruncing. usai dilakukan pemeriksaan terhadap dua orang petani yang mengaku sebagai pemilik lahan dibangunya proyel PLTA tersebut, semakin mengarahkan kasus ini memasuki ranah pidana.

"Hasil pemeriksaan terhadap kedua orang tersebut, semakin menguatkan kasus ini ke pidana" demikian ujar Dir. Reskrimsus Poldasu, Kombes. Pol. Sadono Budi Nugroho

Ditanya, apakah hal tersebut sebagai pertanda pihaknya sudah membidik tersangka atas kasus ini, Sadono menegaskan, bahwa pihaknya akan segera "memetik" orang yang paling bertanggungjawab.

"Kita akan "memetik" orang yang paling bertanggung jawab atas kasus ini. Siapa dia, tunggu saja, siapa yang akan kita penjarakan nanti," jelasnya.

Informasi yang dirangkum SUMUT24 di Poldasu menyebutkan, bahwa terkait kasus ini, Bupati Toba Samosir, Kasmin Simanjuntak bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tobasa diduga memanipulasi status lahan akses menuju PLTA Asahan III itu dari hutan lindung menjadi berstatus hutan rakyat, Rp3,8 miliar dari Rp17 miliar uang yang dikucurkan PLN untuk pembebasan lahan tersebut masuk ke kantong pribadi Kasmin Simanjuntak.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar