Dalam pengaduan yang disampaikan oleh kuasa saham PT Desy Timber,
Mukhlis Ramdhan, kasus bermula pada 2006 ketika Adnan Pandu Praja dan
Mohamad Indra Warga Dalam menjadi kuasa hukum perusahaan.
“Sejak
2006, Adnan Pandu Praja dan Mohamad Indra Warga Dalam terlibat dalam
pemalsuan surat notaris dan penghilangan saham dari berbagai institusi,
termasuk dari pesantren,” kata Muklis kepada BBC Indonesia.
Kala
itu, sebanyak 40% saham perusahaan telah diserahkan ke pihak koperasi
pesantren Al Banjari di Balikpapan dan perusahaan daerah (BUMD) serta
sebagian masyarakat. Adapun sisa 60% dikuasai oleh keluarga pemilik PT
Desy Timber.
Menurut Mukhlis, dia kini berada di Bareskrim guna menyerahkan semua data mengenai kasus tersebut.
Sementara
itu, Deputi Bidang Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi, Johan Budi,
mengaku belum mengetahui pelaporan yang melibatkan Adnan Pandu Praja.
Adnan
merupakan petinggi kedua KPK yang diperkarakan ke Bareskrim Polri. Pada
Jumat (23/01), Wakil
Ketua KPK Bambang Widjojanto dibawa ke Bareskrim
Polri dan ditetapkan sebagai tersangka kasus pemberian keterangan palsu
di depan sidang sengketa Pilkada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah,
pada 2010.
Setelah diperiksa selama beberapa jam, penahanan Bambang ditangguhkan dengan jaminan dari Adnan Pandu Praja.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar