Sabtu, 04 Agustus 2012

judi Deli Serdang Dipiara Aparat


Kelompok pemain judi yang ditangkap di Desa Manunggal Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara sering berpindah-pindah agar tidak diketahui pihak kepolisian.

“Modusnya sering berpindah-pindah agar tidak diketahui petugas,” kata Kasubbid Pengelola Informasi dan Data Polda Sumut AKBP MP Nainggolan di Medan, hari ini.

Menurut dia, disebabkan sering berpindah-pindah tersebut, pihaknya meningkatkan penyelidikan untuk melacak keberadaan kelompok judi itu.

Setelah mengumpulkan berbagai berbagai informasi, pihaknya mengetahui kelompok tersebut bermain judi di sebuah cafe di Pasar VII Desa Manunggal, Labuhan Deli, Deli Serdang.

Disebabkan pemain judi yang akan ditangkap cukup banyak, pihaknya mengerahkan personel yang memadai dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, personel Polres Pelabuhan Belawan, dan 50 anggota Satuan Brimob Polda Sumut untuk melakukan penggerebekan.

Dalam penggerebekan, pihaknya berhasil menangkap pemain judi sebanyak 58 orang dengan barang bukti uang sebanyak Rp2 juta, dua lembar tempat judi dadu, dua buah mata dadu, 46 buah batu domino, dan 18 buah potongan kayu bulat sebagai pengganjal uang taruhan.

“Seluruh pemain judi itu dibawa ke Mapolda Sumut unutk diperiksa,” katanya.

Pihaknya masih melakukan pengembangan dan penyelidikan untuk mengetahui kemungkinan adanya tempat lain yang dijadikan lokasi perjudian.

Selain untuk memberantas penyakit masyarakat, upaya hukum tersebut juga dilakukan untuk memberikan kenyamanan bagi umat muslim dalam menjalan berbagai ibadah pada bulan suci Ramadhan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar